1.
Menurut
Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3241-1994, membagi kriteria pemilhan loasi
TPA sampah menjadi tiga, yaitu:
a.
Kelayakan regional
Kriteria yang digunakan untuk menentukan zone layak atau
zone tidak layak dengan ketentuan berikut: kondisi geologi, kemiringan lereng, jarak
terhadap badan air, jarak terhadap terhadap lapangan terbang, kawasan lindung
atau cagar alam, kawasan budidaya pertanian dan atau perkebunan, dan batas
administrasi
b.
Kelayakan penyisih
Kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik dari
hasil kelayakan regional dengan ketentuan berikut: luas lahan, ketersediaan
zone penyangga kebisingan dan bau, permeabilitas tanah, kedalaman muka air
tanah, intensitas hujan, bahaya banjir, serta jalur dan lama pengangkutan
sampah
c.
Kelayakan rekomendasi
Kriteria yang digunakan oleh
pengambil keputusan atau lembaga yang berwenang untuk menyetujui dan menetapkan
lokasi terpilih sesuai dengan kebijakan lembaga berwenang setempat dan dengan
ketentuan yang berlaku.
2.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1994 dan Surat Keputusan Kepala Bapedal
No Kep. 04/Bapedal/09/1995, yang mengatur tentang pengelolaan
sampah atau limbah menentukan persyaratan dalam penentuan lokasi TPA sampah,
yaitu:
a. Daerah bebas
banjir 100 tahunan
b. Daerah
dengan batuan dasar berupa batuan sedimen berbutir sangat halus, batuan beku,
batuan malihan yang bersifat kedap air (permeabelitas < 10 -7 cm/det), tidak
berongga, tidak bercelah dan tidak mempunyai kekar yang intensif.
c. Bukan
merupakan daerah resapan bagi air tanah, tidak tertekan atau dapat dikatakan
daerah yang mempunyai potensi air tanah rendah.
d. Di hindari lokasi
yang dibawahnya terdapat lapisan membawa air tanah
e. Lokasi
penimbunan bukan tempat daerah genangan air dan berjarak minimum 500 meter dari
aliran sungai permanen, danau, atau waduk.
f.
Merupakan daerah yang secara geologi
dinyatakan stabil, bebas dari bencana alam, seperti longsor lahan, bahaya
gunung berapi, gempa bumi dan sesar aktif.
3. Menurut
Howard dan Remson (1978), proses
pemilihan lokasi pembuangan sampah (khususnya Metode Sanitay Landfill), dampak
lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan lokasi tersebut harus
diminimalkan. Adapun
proses pemilihan lokasi TPA sampah perlu mempertimbangkan tiga hal berikut,
yaitu:
a. Pertimbangan
operasional, secara operasional TPA sampah memerlukan lahan yang cukup untuk
menampung segala jenis sampah dan zonasi ketersediaan lahan harus memperhatikan
rencana regional serta aspek aksesibilitas (keterjangkauan).
b. Pertimbangan
ekologi, yang perlu diperhatikan adalah keberlanjutan lokasi TPA setelah tidak
digunakan lagi.
c.
Pertimbangan topografi, geologi dan hidrologi,
lebih mengarah pada aspek persyaratan fisik lahan, misalnya berdasarkan relief atao topografi dapat dipilih
lokasi-lokasi yang bebas dari bahaya banjir ataupun erosi dan berdasarkan aspek
hidrologi, lokasi TPA harus berada diwilayah dengan muka air tanah yang tidak
dalam, sehingga lindi sampa tidak mencemari air tanah.
4. Menurut
Bagchi (1982), mengatakan
bahwa dalam menempatkan lokasi pembuangan sampah harus memeperhatikan jarak
terhadap danan/kolam atau tubuh air lainnya, sungai, lahan basah, banjir,
jalan, sumber air, dan air port (lapangan terbang). Jarak tersebut dimaksudkan
untuk mengutangi dampak yang ditimbulkan oleh keberandaan sampah itu sendiri.
a. Danau/kolam/tubuh
air lainnya: berada 300 meter lebih dari tubuh air (danau/kolam), dimaksudkan
agar air lindian sampah tidak masuk dan mencemari tubuh air.
b. Sungai:
berjarak 90 meter atau lebih dari sungai.
c. Dataran
Banjir: berada pada daerah yang tidak pernah dilanda banjir, atau
kurang-kurangnya 100 tahun terakhir, juga tidak ditempatkan pada dataran banjir
sungai utama.
d. Jalan/jalur
transportasi lainnya: berjarak 300 meter dari jalan utama, diharapkan lokasi
penimbunan tidak terlihat dari jalan.
e. Lahan basah:
tidak berada pada lahan basah.
f. Airport:
berjarak 3000 meter dari airport, untuk menghindari adanya bahaya burung,
karenan tempat pembuangan sampah biasanya menjadi daya tarik tersendiri bagi
burung.
g. Sumber Air:
berjarak 300 meter atau lebih dari sumber air yang biasanya digunakan untuk
keperluan sehari-hari.