Banyak manfaat jika kita memisahkan
antara pengeluaran pribadi dan pengeluaran perusahaan. Karena itu, lakukan.
Apalagi tidak terlalu sulit.
Masih banyak pengusaha yang
mencampur antara keuangan pribadi (keluarga) dan keuangan bisnisnya
(perusahaan). Rekening atas namanya juga rekening perusahaannya. Untuk
kebaikan, sebaiknya pisahkanlah antara rekening pribadi dan rekening usaha.
Setelah porsi ditentukan, langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan
keuangan usaha.
Memang jika usaha skalanya masih
kecil, kita cenderung menyamakan uang yang diterima usaha dan uang pribadi.
Bahkan kita biasanya menyimpan uang itu dalam satu nomor rekening. Tapi jika
keuangan usaha dan bisnis dijadikan satu, kita akan kesulitan melakukan
monitoring pendapatan atau pun pengeluaran. Dengan memisahkan pencatatan
keuangan usaha dengan keuangan pribadi akan lebih mudah membedakan antara arus
dana dari usaha dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.
Sepenting melakukan pemisahan
rekening pribadi dengan rekening usaha adalah pemisahan pencatatan, karena
dapat memberika informasi lebih jelas keadaan finansial usaha.
Poin penting dalam pengaturan
keuangan adalah disiplin diri. Memang kunci utama mengatur keuangan usaha
adalah disiplin mematuhi porsi yang kita atur untuk keuangan usaha dan pribadi.
Berbagai macam godaan sering muncul. Barang-barang tadinya belum terlalu
penting jadi seperti “minta dibeli”. Ada kalanya saat uang masuk dalam jumlah
besar, kita merasa butuh ini dan itu. Kita harus dapat membedakan kebutuhan dan
keinginan. Sebelum membeli sesuatu dengan alasan usaha, tanyakan dulu apakah
merupakan kebutuhan mendesak atau keinginan yang bisa ditunda. Jawabannya akan
membantu kita nda menentukan ke mana uang akan digunakan.
Banyak manfaat jika kita memisahkan
antara pengeluaran pribadi dan pengeluaran perusahaan. Selain laporan menjadi
efisien dan efektif, pemisahan pengelolaan keuangan pribadi dan
pengelolaan keuangan usaha yang baik dapat menghilangkan salah sasaran dan
salah kelola serta penyusunan rencana laporan laba-rugi yang di dalamnya
ada unsur pendapatan dan biaya.
Tetapi ada satu hal yang sampai
saat ini menjadi perdebatan tiada akhir. Yakni paham tentang pengelolaan uang
pribadi dengan uang usaha (baca: bisnis). Paham pertama meyakini bahwa antara
uang usaha dan uang pribadiharus dipisah. Alasannya karena kebijakan dan
pengelolaan dalam mengelola keuangan di dua area tersebut cukup berbeda.
Misalnya, bila menyangkut masalah utang, antara strategi dan kebijakan untuk
keperluan pribadi dan untuk keperluan usaha tentu berbeda. Untuk usah, utang
ibarat darah. Sedangkan utang untuk keperluan pribadi harus melalui seleksi
ketat, dan dengan perhitungan sangat matang. Karena salah mengambil utang
berdampak sistemik pada kehidupan finansial keluarga. Apalagi bagi keluarga
yang sumber utama penghasilannya dari gaji. Sehingga utang kebanyakan menjadi
“aib” bagi keluarga.
Pemisahan pencatatan juga dapat
memberikan informasi yang lebih jelas tentang finansial usaha yang sedang
dijalankan. Informasi yang didapat berupa:
- Melindungi uang bisnis kita karena di dalamnya
mencantumkan catatan mengenai transaksi dan saldo bisnis kita.
- Menganalisa sumber penghasilan.
- Memonitor ke mana uang mengalir, informasi
mengenai transaksi pengeluaran sehingga tepat tujuan dan dapat
mengendalikan biaya dan pengeluaran kas.
- Mengetahui posisi keuangan usaha terkini.
Mengetahui informasi pembukuan keuangan bisnis kita untuk mengetahui dari
mana dan ke mana uang kita mengalir.
- Pengambilan keputusan usaha yang lebih baik,
karena jika didasarkan data-data akurat dapat direncanakan dengan baik.
Sekali lagi, keuangan usaha dan
keuangan pribadi yang disatukan dapat membuat kita kesulitan melakukan
monitoring pendapatan atau pengeluaran. Dengan melakukan pemisahan pencatatan
akan lebih mudah bagi kita untuk membedakan antara arus dana dari usaha dan
penggunaan uang untuk kepentingan pribadi. Pemisahan pencatatan juga dapat
memberi informasi lebih jelas tentang finansial usaha.
Sumber : Wirawan, G. http://pengusahamuslim.com/pisahkan-uang-pribadi-dan-uang-1913/#.VHyL_ZWUeSo