Sejarah
Berdiri pada tanggal 25
Mei 1978 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 315/Kpts/Org/V/1978 sebagai
Balai Penyidikan Penyakit Hewan (BPPH) wilayah IV Jogjakarta dengan wilayah
kerja pelayanan meliputi 6 provinsi di Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.
Selanjutnya pada
tanggal 20 Agustus 2001 berdasrkan SK Menteri Pertanian Nomor :
457/Kpts/OT.210/VIII/2001 menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner
(BPPV) Regional IV dengan wilayah kerja pelayanan meliputi 6 provinsi di Pulau
Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Jogjakarta dan Jawa Timur.
Pada tanggal 20
Desember 2003 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 629/Kpts/ OT.140/12/2003
menjadi Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Jogjakarta dengan wilayah kerja
pelayanan meliputi 6 provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.
Pada tanggal 31 Agustus
2009 berdasarkan SK Nomor 39.1/ Permentan / OT.140/8/2009 Balai Besar Veteriner
(BBVet) Wates Jogjakarta mempunyai Wilayah Layanan meliputi 3 provinsi, yakni
Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.
Pada tanggal 24 Mei
2013 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/ Permentan
/OT.140/5/2013, mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner, bahwa
lokasi dan wilayah kerja (BBVet) Wates mempunyai Wilayah Kerja Provinsi Jawa
Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.
Visi
Terwujudnya Pelayanan
Prima melalui Penyidikan dan Pengujian Veteriner serta Pengembangan Teknik dan
metoda Penyidikan dan Pengujian Veteriner berbasis Laboratorium Terakreditasi.
Misi
- Mempertahankan
dan meningkatkan status terakreditasi laboratorium agar mendapat pengakuan
secara internasional
- Meningkatkan
pemberdayaan sumberdaya manusia agar mampu mengantisipasi perubahan global
- Meningkatkan
profesionalisme dibidang veteriner terutama pengamatan dan
pengidentifikasian penyakit hewan.
- Membangun
dan mengelola sistem informasi veteriner dalam penyediaan data informasi
yang valid, akurat dan tepat waktu hasil pengamatan dan pengidentifikasian
penyakit hewan.
- Membangun
pemberdayaan dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya penanganan kesehatan hewan dan kesehatan manusia serta
kesehatan lingkungan secara terpadu.
Tugas
dan Fungsi Balai Besar Veteriner
Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia, Nomor :
54/Permentan/OT.140/5/2013, tanggal 24 Mei 2013, tentang : Organisasi dan
Tata Kerja Balai Besar Veteriner
Balai Besar Veteriner
yang selanjutnya disebut BB-Vet adalah unit pelaksana teknis di bidang
peternakan dan kesehatan hewan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan secara teknis dibina oleh
Direktur Kesehatan Heawan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan
Pascapanen.
Dalam melaksanakan
tugas BB-Vet Wates menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan
Program, Rencana Kerja, dan Anggaran, Pelaksanaan Kerjasama, serta
penyiapan Evaluasi dan Pelaporan.
- Pelaksanaan
Penyidikan Penyakit Hewan.
- Pelaksanaan
Penyidikan melalui Pemeriksaan dan Pengujian Produk Hewan.
- Pelaksanaan
Surveilans Penyakit Hewan, dan Produk Hewan.
- Pemeriksaan
Kesehatan Hewan, Semen, Embrio, dan Pelaksanaan Diagnosis Penyakit Hewan.
- Pembuatan
Peta Penyakit Hewan Regional.
- Pelaksanaan
Pelayanaan Laboratorium rujukan dan acuan Diagnosis Penyakit Hewan
Menular.
- Pelaksanaan
Pengujian dan Pemberian Laporan dan/atau Sertifikasi Hasil Uji.
- Pelaksanaan
Pengujian Forensik Veteriner.
- Pelaksanaan
Peningkatan kesadaraan masyarakat (public awareness).
- Pelaksanaan
kajian terbatas teknis Veteriner.
- Pelaksanaan
Pengujian Toksikologi dan Keamanan Pangan.
- Pemberian
Bimbingan Teknis (BINTEK) Laboratorium Veteriner, Pusat Kesehatan Hewan
(PUSKESWAN), dan Kesejahteraan Hewan.
- Pemberian
Rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serata bimbingan
teknis penanggulangan penyakit hewan.
- Pelaksanaan
Analisa Resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional.
- Pemantauan
dan Evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner.
- Pengkajian
batas minimum Residu Obat dan Cemaran Mikroba.
- Pemberian
pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan, serta
pengembangan teknis dan metode penyidikan, diagnosis dan pengujian
veteriner.
- Pelaksanaan
pengembangan dan diseminasi teknik dan metoda penyidikan, diagnosis dan
pengujian veteriner.
- Pengembangan
Sistem dan Diseminasi Informasi Veteriner.
- Pengumpulan,
Pengolahan, dan Analisis Data Pengamatan dan Pengidentifikasian Diagnosis,
Pengujian Veteriner dan Produk Hewan.
- Pengelolaan
Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BB-Vet.
Sumber :