Sejarah Balai Besar Veteriner Wates

Sejarah

Berdiri pada tanggal 25 Mei 1978 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 315/Kpts/Org/V/1978 sebagai Balai Penyidikan Penyakit Hewan (BPPH) wilayah IV Jogjakarta dengan wilayah kerja pelayanan meliputi 6 provinsi di Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.

Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2001 berdasrkan SK Menteri Pertanian Nomor : 457/Kpts/OT.210/VIII/2001 menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional IV dengan wilayah kerja pelayanan meliputi 6 provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.

Pada tanggal 20 Desember 2003 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 629/Kpts/ OT.140/12/2003 menjadi Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Jogjakarta dengan wilayah kerja pelayanan meliputi 6 provinsi di Pulau Jawa, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.

Pada tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan SK Nomor 39.1/ Permentan / OT.140/8/2009 Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Jogjakarta mempunyai Wilayah Layanan meliputi 3 provinsi, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.

Pada tanggal 24 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/ Permentan /OT.140/5/2013, mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner, bahwa lokasi dan wilayah kerja (BBVet) Wates mempunyai Wilayah Kerja Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Timur.

Visi

Terwujudnya Pelayanan Prima melalui Penyidikan dan Pengujian Veteriner serta Pengembangan Teknik dan metoda Penyidikan dan Pengujian Veteriner berbasis Laboratorium Terakreditasi.

Misi

  1. Mempertahankan dan meningkatkan status terakreditasi laboratorium agar mendapat pengakuan secara internasional
  2. Meningkatkan pemberdayaan sumberdaya manusia agar mampu mengantisipasi perubahan global
  3. Meningkatkan profesionalisme dibidang veteriner terutama pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan.
  4. Membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam penyediaan data informasi yang valid, akurat dan tepat waktu hasil pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan.
  5. Membangun pemberdayaan dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penanganan kesehatan hewan dan kesehatan manusia serta kesehatan lingkungan secara terpadu.
Tugas dan Fungsi Balai Besar Veteriner

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor : 54/Permentan/OT.140/5/2013, tanggal 24 Mei 2013, tentang : Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner

Balai Besar Veteriner yang selanjutnya disebut BB-Vet adalah unit pelaksana teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan secara teknis dibina oleh Direktur Kesehatan Heawan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.

Dalam melaksanakan tugas BB-Vet Wates menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan Program, Rencana Kerja, dan Anggaran, Pelaksanaan Kerjasama, serta penyiapan Evaluasi dan Pelaporan.
  2. Pelaksanaan Penyidikan Penyakit Hewan.
  3. Pelaksanaan Penyidikan melalui Pemeriksaan dan Pengujian Produk Hewan.
  4. Pelaksanaan Surveilans Penyakit Hewan, dan Produk Hewan.
  5. Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Semen, Embrio, dan Pelaksanaan Diagnosis Penyakit Hewan.
  6. Pembuatan Peta Penyakit Hewan Regional.
  7. Pelaksanaan Pelayanaan Laboratorium rujukan dan acuan Diagnosis Penyakit Hewan Menular.
  8. Pelaksanaan Pengujian dan Pemberian Laporan dan/atau Sertifikasi Hasil Uji.
  9. Pelaksanaan Pengujian Forensik Veteriner.
  10. Pelaksanaan Peningkatan kesadaraan masyarakat (public awareness).
  11. Pelaksanaan kajian terbatas teknis Veteriner.
  12. Pelaksanaan Pengujian Toksikologi dan Keamanan Pangan.
  13. Pemberian Bimbingan Teknis (BINTEK) Laboratorium Veteriner, Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN), dan Kesejahteraan Hewan.
  14. Pemberian Rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serata bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan.
  15. Pelaksanaan Analisa Resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional.
  16. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  17. Pengkajian batas minimum Residu Obat dan Cemaran Mikroba.
  18. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknis dan metode penyidikan, diagnosis dan pengujian veteriner.
  19. Pelaksanaan pengembangan dan diseminasi teknik dan metoda penyidikan, diagnosis dan pengujian veteriner.
  20. Pengembangan Sistem dan Diseminasi Informasi Veteriner.
  21. Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data Pengamatan dan Pengidentifikasian Diagnosis, Pengujian Veteriner dan Produk Hewan.
  22. Pengelolaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga BB-Vet.

 Sumber :

Cari

Copyright Text