Kloning
Terapeutik atau disebut juga “Kloning Embrio” merupakan produksi embrio manusia
untuk digunakan di dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini bukan untuk
menciptakan manusia klon, namun lebih bertujuan untuk menghasilkan stem cell yang dapat digunakan untuk
mempelajari perkembangan manusia dan untuk terapi penyakit. Stem cell disebut sel punca atau sel
induk adalah sel yang masih belum matang dan belum berdiferensiasi (berubah)
menjadi sel atau jaringan tertentu. Nantinya sel ini dapat bereplikasi menjadi
sel yang serupa atau menjadi sel lain yang sama sekali berbeda yang dapat
digunakan sebagai terapi penyakit.
Sel induk berhubungan dengan kloning. Tetapi juga ada
bedanya. Kloning terapeutik dilakukan dengan sel induk, dimaksudkan untuk
tujuan terapeutik (penyembuhan) dan riset medis bukan untuk menciptakan manusia
baru. Proses yang ditempuh umumnya sebagai berikut: embrio yang sudah dikloning
akan disimpan di laboratorium untuk beberapa hari. Selama itu akan diadakan
penelitian terhadapnya atau dijadikan sumber sel induk (sel yang belum
terdiferensiasi). Maksud riset ini adalah untuk mengetahui mengapa perkembangan
embrio sering tidak sempurna, juga mengapa organism berkembang secara negative
yang antara lain menyebabkan kanker. Selain itu sel induk dapat dipakai untuk
menyembuhkan sejumlah penyakit (termasuk jantung dan Alzheimer).
Sel induk untuk tujuan terapeutik dan riset memperlihatkan
bahwa ternyata sel induk dapat juga dipakai baik untuk penyembuhan serta
penelitian. Kedua hal ini tentu kait mengait dengan suatu asumsi bahwa akhirnya
riset tersebut dimaksudkan untuk menyembuhkan atau menghilangkan penyakit.
Sampai saat ini, sel induk kloning memang baru digunakan untuk penelitian,
belum untuk penyembuhan.
Tetapi bagaimana kloning sel induk untuk tujuan terapeutik
dilakukan? Prosesnya sama dengan kloning reproduktif yakni bahwa memasukan inti sel dewasa ke dalam
telur yang sudah dikosongkan (tanpa inti sel). Proses ini disebut SCNT (Somatic
Cell Nuclear Transfer). Sel induk kemudian dikeluarkan dari embrio hasil kloning
dan jaringan sel dari embrio itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang yang
memberikan sel dewasa dan intinya. Secara teoretis, keuntungan dari proses ini
adalah jaringan sel kloning tadi dapat diterima oleh jaringan sel dewasa tadi,
sehingga tidak akan ada penolakan.
Penelitian
stem cell dilakukan untuk mengetahui bagaimana manusia bisa mencegah penuaan,
bagaimana kita bisa ‘meremajakan’ kembali sel-sel yang sudah uzur sehingga
dapat lebih lama mendukung kehidupan dan bagaimana kita bisa mengatasi
penyakit-penyakit degeneratif yang juga berkaitan dengan penurunan fungsi
tubuh. Namun permasalahannya isu pengklonan embrio untuk memperoleh stem cell ini berhubungan apakah embrio
harus diperlakukan sebagai manusia atau sebagai sesuatu yang berpotensi sebagai
manusia atau sebagai jaringan hidup seperti jaringan tubuh lainnya. Karena pada
faktanya dalam proses pemanenan stem cell
embrio terjadi kerusakan pada embrio yang menyebabkan embrio tersebut akan
mati. Perdebatan tentang status moral embrio berkisar tentang Sel tubuh manusia
semuanya hidup tetapi apakah dapat dianggap sebagai kehidupan. Oleh karena itu
di sini perlu kejelasan antara apa yang dimaksud dengan hidup dan kehidupan.
Berikut adalah pandangan dari sudut medis, hokum dan agama tentang kloning
terapeutik:
PANDANGAN AGAMA
Prestasi
ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah
menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh
manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel
tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel
tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti
selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki
yang dapat membuahi sel telur perempuan.
Pada
hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning
tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam
islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia. Pada hukum kloning
pada manusia, menurut buku Fatawa
Mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning
terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya:
1.
Dengan
kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
Allah
SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut
tertuang dalam Al-Qur’an Surat Fathir
ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman
tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari
satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan
sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian
lainnya kita ketahui di kemudian hari.
2.
Kloning
manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana
dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah
dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah
permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil
kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk
kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan
ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit
militer yang berfungsi menumpas negara lain.
3.
Dengan
kloning akan mengilangkan Sunatullah
(nikah).
Allah
SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpasang-pasangan.
Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami.
Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan Allah SWT untuk manusia
dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah
untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman: ”dan
Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan,
dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
4.
Memproduksi
anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum
syara’.
Seperti
hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan
anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan
lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam menghilangkan nasab
serta menyalahi fitra yang telah diciptakan Allah SWT untuk manusia dalam
masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan perbuatan keji
yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan
dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan
tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan iblis
terkutuk, yang mengatakan: ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
PANDANGAN HUKUM
Dalam UU kesehatan No.23
tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami
sebagai berikut :
1.
Pasal
16
·
Kehamilan
diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami
istri mendapat. Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan
suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara
alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara
alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi
kedokteran.
·
Upaya
kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan:
Ø
Hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam
rahim istri dari mana ovum berasal.
Ø
Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
Ø
Pada
sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan:
Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan
norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu
adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi
persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan
ditunjuk oleh pemerintah.
·
Ketentuan
mengenai persyaratan dalam ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah:
Ø
Sperma
harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari
laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
Ø
Hasil
pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum
yang dibuahi tersebut.
Ø
Yang
dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
2.
Ketentuan
pidana
Ketentuan
pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82
ayat (2) a yang berbunyi: Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PANDANGAN MEDIS
1.
Riset
klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan yang membenarkan
riset medis. Selain itu, riset klinis hendaknya didasarkan atas percobaan
laboratoris dan eksperimen dengan bintang atau fakta-fakta ilmiah yang sudah
pasti.
2.
Riset
klinis hendaknya secara sah, oleh ahli yang berkompeten dan dibawah pengawasan
tenaga medis yang ahli dibidangnya.
3.
Setiap
proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu taksiran yang cermat
terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi didalamnya dan dibandingkan dengan
manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh oleh orang yang menjadi objek riset
atau orang lain.
4.
Dokter
seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis yang
mungkin merubah kepribadian orang yang bersangkutan.
Namun
selain memiliki sisi gelap, penelitian kloning pada manusia sebenarnya
memberikan harapan bagi masa depan dunia kedokteran. Teknik kloning terapeutik
memungkinkan dokter mengidentifikasi penyebab keguguran spontan, memberikan
pemahaman pertumbuhan cepat sel kanker, penggunaan sel stem untuk meregenerasi
jaringan syaraf, kemajuan dalam penelitian masalah penuaan, genetika dan
pengobatan.
Kloning
dapat dianggap etis atau tidak etis bergantung pada tujuan dilakukan kloning
tersebut, yaitu:
1.
Kloning
dianggap tidak etis.
Dilihat
dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning
manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui
kekuasaan Tuhan.
2.
Kloning
dianggap etis.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila
digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang
berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata
cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi
dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan
tindakan-tindakan kriminal.
DAFTAR PUSTAKA
U.S Department of
Energy Office of Science. Cloning fact sheet. Human Genome Project Information.
http://www.ornl.gov/hgmis
Kishigami S,
Wakayama S, Thuan NV dkk. Production of cloned mice by somatic cell nuclear
transfer. Nat Protoc.
2006;1(1):125-38.
Virgi S. Dasar-dasar stem cell dan potensi
aplikasinya dalam ilmu kedokteran. Cermin Dunia Kedokteran. 2006;153:21-25.
Setiawan B. Aplikasi terapeutik sel punca embrionik pada
berbagai penyakit degeneratif. Cermin Dunia Kedokteran. 2006;153:5-8.
Hoffman LM,
Carpenter MK. Characterization and culture of human embryonic stem cells. Nat Biotechnol. 2005;23(6):699-708
Lanza RP, Cibelli
JB, West MD. Human therapeutic cloning. Nat
Med. 1999;5(9):975-7.
Mollard R. Somatic
Cell Nuclear Transfer (SCNT) or therapeutic cloning. ISSCR. http://www.isscr.org/public/therapeutic_cloning.pdf
Perry A. Progress
in human somatic cell nuclear transfer. N
Engl Journal Med. 2005; 353(1):87-8.
Snyder EY, Loring
JF. Beyond fraud – stem cell research continues. N Engl J Med. 2006;354(4):322-4.
Filsuf B.
Pengertian Kloning Lengkap Dengan Tinjauannya. 2011. http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html