PANDANGAN AGAMA, MEDIS DAN HUKUM KLONING TERAPEUTIK



Kloning Terapeutik atau disebut juga “Kloning Embrio” merupakan produksi embrio manusia untuk digunakan di dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini bukan untuk menciptakan manusia klon, namun lebih bertujuan untuk menghasilkan stem cell yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan untuk terapi penyakit. Stem cell disebut sel punca atau sel induk adalah sel yang masih belum matang dan belum berdiferensiasi (berubah) menjadi sel atau jaringan tertentu. Nantinya sel ini dapat bereplikasi menjadi sel yang serupa atau menjadi sel lain yang sama sekali berbeda yang dapat digunakan sebagai terapi penyakit.
Sel induk berhubungan dengan kloning. Tetapi juga ada bedanya. Kloning terapeutik dilakukan dengan sel induk, dimaksudkan untuk tujuan terapeutik (penyembuhan) dan riset medis bukan untuk menciptakan manusia baru. Proses yang ditempuh umumnya sebagai berikut: embrio yang sudah dikloning akan disimpan di laboratorium untuk beberapa hari. Selama itu akan diadakan penelitian terhadapnya atau dijadikan sumber sel induk (sel yang belum terdiferensiasi). Maksud riset ini adalah untuk mengetahui mengapa perkembangan embrio sering tidak sempurna, juga mengapa organism berkembang secara negative yang antara lain menyebabkan kanker. Selain itu sel induk dapat dipakai untuk menyembuhkan sejumlah penyakit (termasuk jantung dan Alzheimer).
Sel induk untuk tujuan terapeutik dan riset memperlihatkan bahwa ternyata sel induk dapat juga dipakai baik untuk penyembuhan serta penelitian. Kedua hal ini tentu kait mengait dengan suatu asumsi bahwa akhirnya riset tersebut dimaksudkan untuk menyembuhkan atau menghilangkan penyakit. Sampai saat ini, sel induk kloning memang baru digunakan untuk penelitian, belum untuk penyembuhan.
Tetapi bagaimana kloning sel induk untuk tujuan terapeutik dilakukan? Prosesnya sama dengan kloning reproduktif  yakni bahwa memasukan inti sel dewasa ke dalam telur yang sudah dikosongkan (tanpa inti sel). Proses ini disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer). Sel induk kemudian dikeluarkan dari embrio hasil kloning dan jaringan sel dari embrio itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang yang memberikan sel dewasa dan intinya. Secara teoretis, keuntungan dari proses ini adalah jaringan sel kloning tadi dapat diterima oleh jaringan sel dewasa tadi, sehingga tidak akan ada penolakan.
Penelitian stem cell dilakukan untuk mengetahui bagaimana manusia bisa mencegah penuaan, bagaimana kita bisa ‘meremajakan’ kembali sel-sel yang sudah uzur sehingga dapat lebih lama mendukung kehidupan dan bagaimana kita bisa mengatasi penyakit-penyakit degeneratif yang juga berkaitan dengan penurunan fungsi tubuh. Namun permasalahannya isu pengklonan embrio untuk memperoleh stem cell ini berhubungan apakah embrio harus diperlakukan sebagai manusia atau sebagai sesuatu yang berpotensi sebagai manusia atau sebagai jaringan hidup seperti jaringan tubuh lainnya. Karena pada faktanya dalam proses pemanenan stem cell embrio terjadi kerusakan pada embrio yang menyebabkan embrio tersebut akan mati. Perdebatan tentang status moral embrio berkisar tentang Sel tubuh manusia semuanya hidup tetapi apakah dapat dianggap sebagai kehidupan. Oleh karena itu di sini perlu kejelasan antara apa yang dimaksud dengan hidup dan kehidupan. Berikut adalah pandangan dari sudut medis, hokum dan agama tentang kloning terapeutik:

PANDANGAN AGAMA
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan manusia. Pada hukum kloning pada manusia, menurut buku Fatawa Mu’ashiroh karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya:
1.        Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
Allah SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an Surat Fathir ayat 26 dan 27. Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut. Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
2.        Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer yang berfungsi menumpas negara lain.
3.        Dengan kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
Allah SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan berpasang-pasangan. Anak-anak produk kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan Allah SWT untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman: ”dan Bawasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
4.        Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’.
Seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan Allah SWT untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sesungguhnya merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan: ”...dan akan aku (iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).

PANDANGAN HUKUM
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
1.        Pasal 16
·         Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat. Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. 
·         Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan ketentuan:
Ø  Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
Ø  Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
Ø  Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
·         Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah:
Ø  Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
Ø  Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
Ø  Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
2.        Ketentuan pidana
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi: Melakukan upaya kehamilan diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PANDANGAN MEDIS
1.        Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu pengetahuan yang membenarkan riset medis. Selain itu, riset klinis hendaknya didasarkan atas percobaan laboratoris dan eksperimen dengan bintang atau fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2.        Riset klinis hendaknya secara sah, oleh ahli yang berkompeten dan dibawah pengawasan tenaga medis yang ahli dibidangnya.
3.        Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu taksiran yang cermat terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi didalamnya dan dibandingkan dengan manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh oleh orang yang menjadi objek riset atau orang lain.
4.        Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis yang mungkin merubah kepribadian orang yang bersangkutan.
Namun selain memiliki sisi gelap, penelitian kloning pada manusia sebenarnya memberikan harapan bagi masa depan dunia kedokteran. Teknik kloning terapeutik memungkinkan dokter mengidentifikasi penyebab keguguran spontan, memberikan pemahaman pertumbuhan cepat sel kanker, penggunaan sel stem untuk meregenerasi jaringan syaraf, kemajuan dalam penelitian masalah penuaan, genetika dan pengobatan.

Kloning dapat dianggap etis atau tidak etis bergantung pada tujuan dilakukan kloning tersebut, yaitu:
1.        Kloning dianggap tidak etis.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal ini melampaui kekuasaan Tuhan.
2.        Kloning dianggap etis.

Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi, militerisme dan tindakan-tindakan kriminal. 

DAFTAR PUSTAKA

U.S Department of Energy Office of Science. Cloning fact sheet. Human Genome Project Information. http://www.ornl.gov/hgmis
Kishigami S, Wakayama S, Thuan NV dkk. Production of cloned mice by somatic cell nuclear transfer. Nat Protoc. 2006;1(1):125-38.
Virgi S. Dasar-dasar stem cell dan potensi aplikasinya dalam ilmu kedokteran. Cermin Dunia Kedokteran. 2006;153:21-25.
Setiawan B. Aplikasi terapeutik sel punca embrionik pada berbagai penyakit degeneratif. Cermin Dunia Kedokteran. 2006;153:5-8.
Hoffman LM, Carpenter MK. Characterization and culture of human embryonic stem cells. Nat Biotechnol. 2005;23(6):699-708
Lanza RP, Cibelli JB, West MD. Human therapeutic cloning. Nat Med. 1999;5(9):975-7.
Mollard R. Somatic Cell Nuclear Transfer (SCNT) or therapeutic cloning. ISSCR. http://www.isscr.org/public/therapeutic_cloning.pdf
Perry A. Progress in human somatic cell nuclear transfer. N Engl Journal Med. 2005; 353(1):87-8.
Snyder EY, Loring JF. Beyond fraud – stem cell research continues. N Engl J Med. 2006;354(4):322-4.
Taylor R. Scientists move closer to human therapeutic cloning. Reuters. http://www.sciam.com
Filsuf B. Pengertian Kloning Lengkap Dengan Tinjauannya. 2011. http://bobbyartanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-kloning-lengkap-dengan.html

Cari

Copyright Text